Tugas Penyusun Laporan Keuangan
Tugas Penyusun Laporan Keuangan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang laporan keuangan Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Laporan Keuangan, Tanggung Jawab Penyusun Laporan Keuangan Serta Wewenang Penyusun Laporan Keuangan.
Baca Juga : Tugas Dan Fungsi Kementerian Keuangan
Uraian Tugas Penyusun Laporan Keuangan
- Menelaah laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya;
- Mengolah data laporan pelaksanaan anggaran (Arsip Data Komputer/ADK);
- Melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan pengelola barang milik negara;
- Menyusun konsep daya serap pelaksanaan anggaran;
- Menyusun konsep laporan keuangan;
- Melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
- Melaksanakan koordinasi pelaporan keuangan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara;
- Mengelola aplikasi sistem informasi manajemen akuntansi keuangan di unit kerja;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Baca Juga : Uraian Tugas Penata Dokumen Keuangan
Tanggung Jawab Penyusun Laporan Keuangan
- Keakuratan dan ketepatan bahan penyusunan data keuangan;
- Kebenaran dan ketepatan pengelolaan keuangan; dan
- Kebenaran dan keakuratan laporan pengelolaan keuangan
Baca Juga : Tugas Penyusun Program Anggaran, dan Laporan
Wewenang Penyusun Laporan Keuangan
- Meminta bukti-bukti pengeluaran keuangan kepada pihak terkait sesuai dengan penugasan;
- Menolak permintaan data yang tidak sesuai dengan prosedur; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi