Tugas Penyusun Program Anggaran, dan Laporan

Tugas Penyusun Program Anggaran, dan Laporan. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang program, anggaran, dan laporan. Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Program Anggaran, dan Laporan, Tanggung Jawab Penyusun Program Anggaran, dan Laporan Serta Wewenang Penyusun Program Anggaran, dan Laporan.

Uraian Tugas Penyusun Program Anggaran, dan Laporan

  1. Menganalisis bahan-bahan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan;
  2. Menyusun konsep rencana strategis, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di lingkungan unit kerja;
  3. Menganalisis data dan informasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan;
  4. Mengidentifikasi masalah program dan anggaran di lingkungan Pusat sesuai dengan hasil analisis;
  5. Menyusun konsep satuan biaya pelaksanaan kegiatan;
  6. Menganalisis usul program, kegiatan, dan anggaran dari unit kerja sebagai bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan unit kerja;
  7. Menyusun konsep rencana program, kegiatan, dan anggaran unit kerja;
  8. Menyusun konsep Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  9. Menyusun usul revisi program, kegiatan, dan anggaran;
  10. Menyusun konsep capaian program, anggaran, dan laporan;
  11. Menyusun konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di unit kerja;
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penyusun Program Anggaran, dan Laporan

  1. Kebenaran dan ketepatan perencanaan program dan kegiatan unit;
  2. Kecepatan dan ketepatan penyusunan program dan anggaran unit; dan
  3. Kebenaran dan kelengkapan penyusunan laporan unit.

Wewenang Penyusun Program Anggaran, dan Laporan

  1. Meminta data dan bahan penyusunan program dan anggaran;
  2. Meminta data dan bahan rencana kegiatan unit; dan
  3. Memberikan masukan kepada atasan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi