Uraian Tugas Pengadministrasi Umum
Uraiantugas.com - Hallo sahabat UT, Kali ini kami membahas tentang Apa saja Tugas Pengadministrasi Umum. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian dokumen administrasi. Berikut adalah Tugas Pengadministrasi Umum, Tanggung Jawab Pengadministrasi Umum dan Wewenang Pengadministrasi Umum.
Baca Juga : Tugas Pengolah Data Kerja Sama
Tugas Pengadministrasi Umum
- Memproses surat masuk sesuai dengan prosedur untuk tertib administrasi;
- Memproses surat keluar sesuai dengan ketentuan agar tertib administrasi untuk kelancaran penyampaian;
- Menata arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan prosedur agar tertib administrasi;
- Melayani peminjaman arsip surat dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan;
- Menyusun daftar kebutuhan dan penyediaan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan layanan kebutuhan alat tulis kantor sesuai dengan ketentuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menginventarisasi Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan untuk tertib administrasi;
- Memberikan layanan administrasi kepegawaian di lingkungan;
- Menyiapkan data pendukung mutasi pegawai;
- Menyiapkan bahan dan dokumen layanan tata usaha kepegawaian;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Pengadministrasi Umum
- Keamanan dan kerahasiaan arsip dan dokumen;
- Kelancaran pemrosesan surat; dan
- Ketepatan penyediaan alat tulis kantor.
Baca Juga : Tugas Pengolah Data Sarana Pendidikan
Wewenang Pengadministrasi Umum
- Menolak peminjaman arsip dan dokumen yang tidak sesuai prosedur;
- Menolak permintaan alat tulis kantor yang tidak sesuai prosedur; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
Tugas Pengadministrasi Kemahasiswaan Dan Alumni
Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, dan pendokumentasian di bidang kemahasiswaan dan alumni. Berikut adalah Tugas... Selengkapnya
Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi