Tugas Penyusun Informasi dan Publikasi

Tugas Penyusun Informasi dan Publikasi. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang informasi dan publikasi. Berikut adalah Uraian Tugas Penyusun Informasi dan Publikasi, Tanggung Jawab Penyusun Informasi dan Publikasi Serta Wewenang Penyusun Informasi dan Publikasi.

Uraian Tugas Penyusun Informasi dan Publikasi

1. Menganalisis data dan informasi sebagai bahan penyusunan publikasi;

2. Menyusun konsep materi informasi dan publikasi untuk dimuat dan disiarkan melalui media internal dan eksternal;

3. Membuat desain tampilan dan ilustrasi dokumen publikasi;


4. Mengelola dokumen publikasi dan informasi;

5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban; dan

6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik tertulis maupun lisan.

Tanggung Jawab Penyusun Informasi dan Publikasi

1. Kebenaran dan kelengkapan bahan informasi dan publikasi;

2. Kebenaran dan keakuratan informasi dan publikasi; dan

3. Kebenaran dan kelengkapan laporan.

Wewenang Penyusun Informasi dan Publikasi

1. Meminta kelengkapan bahan informasi dan publikasi;

2. Menolak permintaan data dan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur; dan

3. Memberikan masukan kepada pimpinan.


Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi