Hak dan Keistimewaan Pemegang Saham

Uraiantugas.com - Hak dan keistimewaan pemegang saham adalah bagian yang penting untuk menentukan penentu atau pengendali dalam perseroan. Pemlik saham dimungkinkan dalam perseroan untuk memiliki hak istimewa mengusulkan Direksi dan atau Komisaris dalam Perseroan. Penggolongan saham sebagaimana tersebut diatas, juga menentukan hak dan kewajiban dari pemegang saham dalam perseroan.

Baca Juga : Pengertian Saham Dan Jenisnya

Menurut Wikipedia Pemegang saham (shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka.

Hak Pemegang Saham

Menurut Pasal 52 ayat (1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: 

  1. Hak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; 
  2. Hak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; 
  3. Hak menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT

Baca Juga : Keuntungan Investasi Saham

Hak pemegang saham tersebut baru berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya (Pasal 52 ayat (2). Hak tersebut juga baru bisa dilaksanakan setelah semua persyaratan kepemilikan saham yang telah dipenuhi karena jika tidak, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum (Pasal 49 ayat (3).

Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. Namun hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS maupun menjalankan hak lain tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam UUPT.

Baca Juga : Istilah dan Pengertian Perusahaan

Hak Pemegang Saham dalam Perusahaan

Secara lebih terinci, hak pemegang saham dalam perusahaan meliputi:

1. Hak atas manajemen dan pengontrolan perusahaan 

  • Hak voting untuk memilih dan memperhentikan direksi dan komisaris; 
  • Hak voting untuk melakukan perubahan fundamental pada perusahaan 
  • Hak voting untuk merubah anggaran dasar dalam hal pengaturan direksi, komisaris, RUPS, modal dan saham PT, dan lain-lain 
  • Hak untuk meminta agar perusahaan dikelola dengan baik untuk kepentingan perusahaan yang juga berarti untuk kepentingan seluruh pemegang saham.

2. Hak atas kepemilikan perusahaan

  • Hak atas pembagian dividen; 
  • Hak atas pembagian aset pada waktu perseroan dilikuidasi; 
  • Hak atas perlakuan yang sama oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas terhadap transaksi -transksi penting seperti penerbitan saham baru, perubahan anggaran dasar, pembelian saham perusahaan lain, dan lain-lain 
  • Hak untuk didaftar sebagai pemegang saham dalam buku register perusahaan

3. Hak untuk mendapatkan kekebalan (privelege of imunity) dari tanggung jawab pribadi atas tanggung jawab utang-utang perseroan 

  • Hak tambahan lainnya, antara lain : 
  • Hak atas informasi dan pemeriksaan perseroan; 
  • Hak menggugat PT dalam mencegah kerugian atau dalam rangka menyelamatkan perseroan; 
  • Hak untuk meminta gugatan ganti rugi;

Referensi

James D. Cox, et all, Corporation, New York, Apen Law & Business, 1997, hal. 306.